A. Prosedur Pendirian Bisnis
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut
:
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti
diri.
Selain itu
terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
-
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
-
Izin
Domisili.
-
Izi
Gangguan.
-
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
-
Izin
dari Departemen Teknis.
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi
juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizin.
B. Kontrak
Kerja
Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas),
merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam
suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan
eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja
sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja
Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga
puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi
paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu
Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan
selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
C. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
-
Penilaian kualifikasi
-
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
-
Penetapan dan penunjukan langsung
-
Penunjukan penyedia barang/jasa
-
Pengaduan
-
Penandatanganan kontrak
D. Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan
dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
E. Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
-
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
-
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar
dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang
adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
REFERENSI :