Saturday, January 5, 2013

Lagi dan lagi Pejabat Indonesia Melakukan Korupsi !

KPK memutuskan untuk menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Djoko sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi di Kepolisian Indonesia.

"Tersangka ditahan untuk untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan mengatakan penahanan di Guntur lebih karena persoalan teknis.
"Ruang tahanan di gedung KPK saat ini sedang mengalami perbaikan karena ada kebocoran di ruang tahanan di sini," kata Johan.
Dia mengatakan meski berada di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur namun penjagaan tetap dilakukan oleh petugas dari KPK dan bukan TNI.
"Penjagaan dilakukan oleh petugas KPK," tambah Johan.
Menerima keputusan KPK
Tersangka Djoko Susilo ditahan seusai pemeriksaan mengatakan akan menjalani proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Berdasarkan surat penahanan hari ini saya mengikuti proses hukum dan dilakukan penahanan," kata Inspektur Jenderal Djoko Susilo seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Gedung KPK.
Berbeda dengan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK, Djoko Susilo tidak terlihat menggunakan seragam tahanan dan borgol saat menuju mobil tahanan.
"Baju tahanan sudah dibawa oleh penyidik tadi bersama Pak DS saat menuju mobil tahanan, soal borgol itu kan untuk upaya penjemputan paksa dan jika ada penangkapan tadi kan penahanannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, kan banyak juga yang ngga diborgol selain Pak DS," kata Johan Budi.
Kembangkan kasus
"Kami masih terus menyeleidiki dan belum memutuskan apakah akan berhenti pada DS atau tidak"
Johan Budi
Lembaga penegak hukum ini juga tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki adanya peran pejabat lain di tubuh kepolisian dalam kasus ini.
"Kami masih terus menyeleidiki dan belum memutuskan apakah akan berhenti pada DS atau tidak," jelas Johan.
Saat ini selain Djoko Susilo, ada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan oleh KPK, mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; serta dua pihak rekanan, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Penanganan kasus ini sempat memunculkan adanya perselisihan antara KPK dan Polisi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Oktober lalu sempat menyampaikan perintah khusus penanganan kasus pengadaan simulator ini, Presiden Susilo Bambang Yudhyono saat itu menilai KPK adalah lembaga yang berwenang untuk menanganinya.
"Polri tangani kasus lainnya," ujar Presiden Yudhyono saat itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Djoko Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menurut Johan sejauh ini telah menemukan adanya kerugian negara yang telah mencapai sekitar Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator di tahun anggaran 2011 ini.

Mau jadi apa Negara kita ini kalau para PEMIMPIN BANGSA mencontohkan kepada masyarakat untuk korupsi?? Padahal PENGHASILAN PARA PEJABAT melebihi dari cukup, tetapi mereka dengan HATI NURANI yang menurut saya sudah sangat ANCUR, tega memakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara kita Indonesia. Saya juga sempat menonton program acara tv dan seorang dokter bercerita bahwa ada kejadian dimana didalam suatu kota di Indonesia yang sedang mengadakan pemilihan pejabat. Lalu calon pejabat tersebut dengan sangat teganya menyuruh pasien-pasien yang mempunyai penyakit parah di setiap puskesmas yang ada di kotanya tersebut untuk dipulangkan. Karena menurut dia, untuk mengurangi angka kecacatan di kotanya. Karena kelakuannya ada seorang pasien balita yang meninggal di rumahnya karena tidak mendapatkan bantuan penanganan medis.

Masih pantaskah CALON PEJABAT tersebut disebut MANUSIA???

REFERENSI:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/121203_kpkdjokosusilo.shtml

No comments:

Post a Comment